Polres Aceh Selatan Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Polres Aceh Selatan Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit Idik 1 Pidana Umum kembali memfasilitasi penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Juni 2025 di ruang RJ Satreskrim Polres Aceh Selatan, sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/58/III/2025/SPKT/Res Asel/Polda Aceh tertanggal 28 Maret 2025, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kasus tersebut melibatkan terlapor JI (40), seorang sopir warga Gampong Ladang Tuha, Kecamatan Pasie Raja, yang dilaporkan oleh Iwan (49), juga seorang sopir yang berdomisili di gampong yang sama.

Peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah bengkel mobil di Gampong Baro, Kecamatan Pasie Raja, pada tanggal 28 Maret 2025.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa kegiatan RJ ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menyelesaikan perkara secara damai, terutama yang memenuhi syarat formal dan substansial.

“Kami memfasilitasi kedua belah pihak untuk duduk bersama, berdialog, dan menemukan solusi terbaik secara kekeluargaan. Pendekatan ini mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, tanpa mengesampingkan rasa keadilan,” ujarnya, pada Rabu (11/06/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh pelapor dan terlapor, keluarga masing-masing, Kepala Dusun Padang Asahan, serta Keuchik Gampong Ladang Tuha.

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Terlapor telah menyampaikan permintaan maaf yang diterima oleh pelapor, serta bersedia menanggung biaya pengobatan.

Kesepakatan juga memuat komitmen bahwa terlapor tidak akan mengulangi perbuatannya, dan pelapor secara resmi mencabut laporannya ke Polres Aceh Selatan.

Kegiatan ini mencerminkan implementasi kebijakan Presisi Kapolri dalam penanganan perkara secara humanis dan berkeadilan. Seluruh proses berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan menunjukkan kedewasaan hukum dari semua pihak yang terlibat.(*)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...