Bali. RU – Indonesia dinilai perlu segera memperkuat ekosistem keuangan nasional melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Langkah tersebut dianggap strategis untuk menarik investasi global sekaligus memperkuat kedaulatan finansial nasional.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Membedah Masa Depan Kedaulatan Finansial: Peluang dan Tantangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)” yang digelar di Bali, Jumat (10/07/2026).
Pakar Keuangan sekaligus Senior Executive Advisor Fundbridge Globalink Investa (FGI), Dr. Agus Syabarrudin, mengatakan momentum pembentukan PFII berdasarkan amanat Pasal 248A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2026 harus mendapat dukungan berbagai pihak.
Menurut Agus, posisi ekonomi Indonesia di kawasan belum sepenuhnya diikuti kekuatan pasar keuangan. Dengan Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai USD 1,4 triliun atau lebih dari sepertiga ekonomi ASEAN, rasio kapitalisasi pasar modal Indonesia masih tertinggal dibandingkan Singapura dan Malaysia.
Ia juga menyoroti arus investasi asing langsung (FDI) di kawasan ASEAN yang masih banyak berpusat di Singapura, sementara tren wealth management, family office, dan pertumbuhan populasi Ultra High Net Worth Individuals (UHNWI) di Asia membuka peluang besar bagi Indonesia.
Agus menyebut kebutuhan pembiayaan nasional ke depan sangat besar, terutama untuk hilirisasi industri dan transisi ekonomi hijau.
Hilirisasi membutuhkan sekitar USD 618 miliar hingga 2040, sedangkan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) 2060 memerlukan pembiayaan Rp28.233 triliun.
“Artinya, kehadiran PFII momentumnya adalah sekarang untuk mengejar ketertinggalan. Kita perlu belajar dari IFC yang dilakukan Singapura, Malaysia, Qatar, Dubai serta lainnya agar tetap memberikan kepastian hukum bagi para investor global. Tujuannya adalah mendukung kedaulatan ekonomi Indonesia berdasarkan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Dr. Agus.
Sementara itu, Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, menilai penguatan ekosistem hukum dan pengawasan menjadi faktor penting dalam membangun PFII yang dipercaya investor internasional.
Melalui sambutan yang dibacakan Ketua Umum SMSI Firdaus, Harris menyebut hasil FGD tersebut akan ditindaklanjuti melalui rangkaian seminar guna memperkuat ekosistem PFII.
“FGD ini akan ditindaklanjuti dengan rangkaian seminar untuk memperkuat ekosistem PFII. Fokus utamanya adalah tentang perlunya sistem pengawasan khusus, peradilan, arbitrase, serta penerapan standar Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT) finansial yang ketat,” ungkap Prof. Harris.
Menurutnya, infrastruktur hukum dan pengawasan yang kuat diperlukan untuk menjaga integritas pusat finansial serta memastikan dana global yang masuk dapat mendukung program strategis nasional dan percepatan hilirisasi industri.(*)













