Aceh Selatan. RU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sedikitnya Rp142,7 miliar aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak dimanfaatkan secara optimal.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Nilai aset yang terbengkalai mencapai Rp142,7 miliar, terdiri atas tanah Rp35,15 miliar, gedung dan bangunan Rp23,50 miliar, peralatan dan mesin Rp65,77 miliar, serta jalan, irigasi, dan jaringan Rp18,26 miliar.
Dari informasi yang dihimpun rahasiaumum.com, Jumat (10/07/2026), sorotan terbesar diberikan kepada RSU Pratama Aceh Selatan dengan nilai aset Rp67,66 miliar.
BPK menyebut rumah sakit tersebut belum dapat melayani rawat inap karena pasokan listrik dan air bersih belum optimal serta izin operasional belum memenuhi persyaratan.
Selain itu, BPK menemukan dua waterboom milik Dinas Pariwisata senilai Rp13,32 miliar yang belum dikelola optimal, pasar dan pertokoan senilai Rp4,44 miliar yang tidak ditempati pedagang, pabrik es milik Dinas Kelautan dan Perikanan senilai Rp51,78 miliar yang tidak beroperasi, laboratorium Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp3,81 miliar yang belum dimanfaatkan, serta sejumlah aset BPKD yang terbengkalai sejak 2022.
Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengelolaan aset daerah.
Permasalahan dipicu penatausahaan dan inventarisasi yang belum memadai, data aset yang tidak diperbarui secara berkala, dokumen kepemilikan yang belum lengkap, minimnya anggaran pemeliharaan, serta lemahnya pengawasan.
BPK merekomendasikan Bupati Aceh Selatan menyusun kebijakan pemanfaatan aset secara menyeluruh dan menginstruksikan seluruh kepala SKPK meningkatkan penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, serta pemutakhiran data barang milik daerah.(*)













