Nagan Raya. RU – Jajaran Satresnarkoba Polres Nagan Raya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Darul Makmur dengan mengamankan seorang pria beserta barang bukti seberat 26,28 gram.
Penangkapan dilakukan Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Geulanggang Gajah terhadap tersangka berinisial S (35), seorang petani setempat.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi.
Setibanya di rumah tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan meski sempat terjadi perlawanan sebelum akhirnya berhasil dikendalikan.
Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa menemukan 2 paket sabu dalam plastik bening dengan total berat 26,28 gram, 1 bungkus plastik kosong, 3 sendok sabu dari pipet, 1 kantong plastik, serta satu unit ponsel Android.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik kini masih memeriksa tersangka dan saksi serta mengembangkan kasus guna menelusuri jaringan lain. Barang bukti juga akan diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara melalui Kasat Resnarkoba AKP Veri Syahputra menegaskan komitmen penindakan narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Veri Syahputra, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (06/05/2026).
Polres Nagan Raya juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi untuk mendukung pemberantasan narkotika di wilayah hukum setempat.(*)














