Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Meulaboh

Kepala Kejari Meulaboh, Syahrir Jasman, M.H., serta sejumlah perwakilan Forkopimda Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana tahn 2025. Rabu 19 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Aceh Barat. RU – Kejaksaan Negeri Meulaboh memusnahkan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum tahun 2025, pada Rabu (19/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor kejaksaan, Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, dipimpin Kepala Kejari Meulaboh, Syahrir Jasman, M.H., serta disaksikan sejumlah perwakilan Forkopimda Aceh Barat.

Barang bukti berasal dari 18 berkas perkara narkotika yang ditangani Polres Aceh Barat sepanjang tahun 2025.

Total sabu yang dimusnahkan mencapai 230,96 gram bruto atau 216,56 gram netto.

Selain itu, turut dimusnahkan bong, telepon genggam, timbangan digital, korek api, dan spet kaca.

Proses pemusnahan menggunakan metode penghancuran dan pembakaran sesuai prosedur, melibatkan seluruh unsur terkait untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas.

Langkah ini memastikan seluruh barang bukti hasil pengungkapan perkara benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.(*)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...