Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Sabu Dominasi

Tampak proses pemusnahan barang bukti perkara inkracht oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Kamis 6 Agustus 2026 [Dok. Kejari Lhokseumawe/rahasiaumum.com]

Lhokseumawe. RU – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan barang bukti dari 23 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (06/08/2026).

Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.

Kegiatan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe itu dihadiri jajaran kejaksaan, Panitera Pengadilan Negeri Lhokseumawe, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lhokseumawe, serta Dinas Kesehatan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe, Muhammad Syafrizal Amri, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sekaligus wujud akuntabilitas Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 278,3146 gram dari 21 perkara, 955 butir obat dengan berat 539,45 gram dari satu perkara, ganja seberat 0,8 gram dari satu perkara, produk kosmetik, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek.

Barang bukti narkotika, obat-obatan, dan rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara itu, produk kosmetik ditanam karena mengandung alkohol sehingga memerlukan metode pemusnahan yang sesuai.

Pada kesempatan yang sama, Syafrizal juga mengumumkan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan menggelar lelang serentak barang rampasan negara pada 10–13 Agustus 2026.

Masyarakat dapat mengikuti lelang secara daring melalui situs resmi lelang setelah terlebih dahulu membuat akun.

Untuk wilayah Kejari Lhokseumawe, barang yang akan dilelang meliputi beberapa unit alat berat, satu unit mobil pikap, dan satu unit sepeda motor.

Melalui pemusnahan barang bukti dan pelaksanaan lelang tersebut, Kejari Lhokseumawe menegaskan komitmennya menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti serta barang rampasan negara.(IA02)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...