Aceh Besar. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan tanggapan atas rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Aceh Besar, Senin (27/04/2026).
Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A Jalil menegaskan LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus evaluasi kinerja pembangunan.
“LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada DPRK dan masyarakat, sekaligus menjadi instrumen evaluasi terhadap capaian kinerja pembangunan sepanjang Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Ia menyebut laporan tersebut merupakan tahun pertama masa jabatan Bupati Aceh Besar periode 2025–2029 yang disusun berdasarkan RKPD dan APBK 2025.
Syukri mengapresiasi DPRK atas pembahasan yang komprehensif serta menilai rekomendasi sebagai bahan perbaikan kinerja.
“Kami mengucapkan terima kasih atas berbagai rekomendasi yang disampaikan. Ini menjadi bahan evaluasi penting sekaligus acuan dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” katanya.
Ia memastikan seluruh rekomendasi akan ditindaklanjuti perangkat daerah serta diintegrasikan dalam perencanaan dan penganggaran berikutnya.
“Dengan demikian, arah kebijakan pembangunan akan semakin terarah, efektif, efisien, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Syukri juga menegaskan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif dalam pembangunan serta menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.(IA03)














