Jaksa Musnahkan Barang Bukti, Dari Narkotika Hingga Senpi Rakitan

Pemusnahan Barbuk
Kejari Langsa memusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana, Kamis (23/04/2026). [Foto: Dok Kejari Langsa]

Langsa. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum, termasuk narkotika jenis ganja dan sabu, serta sejumlah barang elektronik hingga senjata api rakitan,pada Kamis (23/04/2026).

‎”Pemusnahan barang bukti perkara tindakan pidana umum dan lainnya ini dilaksanakan setelah mendapatkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht),” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Langsa, Adi Tyogunawan.

‎Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 120,8 gram sabu, 10,75 gram ganja, 23 unit alat elektronik, serta beragam alat perkakas seperti satu buah palu, tiga obeng, satu senjata api rakitan, sepuluh butir amunisi, satu gunting, satu kunci L, dan beberapa barang lainnya seperti kaos, gitar, tas, serta dompet.

‎”Proses pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran, penghancuran menggunakan blender yang dicampur oli bekas, serta cara penghancuran lain untuk memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali,” pungkasnya.(TH05)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...