Jaksa Musnahkan Barang Bukti, Dari Narkotika Hingga Senpi Rakitan

Pemusnahan Barbuk
Kejari Langsa memusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana, Kamis (23/04/2026). [Foto: Dok Kejari Langsa]

Langsa. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum, termasuk narkotika jenis ganja dan sabu, serta sejumlah barang elektronik hingga senjata api rakitan,pada Kamis (23/04/2026).

‎”Pemusnahan barang bukti perkara tindakan pidana umum dan lainnya ini dilaksanakan setelah mendapatkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht),” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Langsa, Adi Tyogunawan.

‎Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 120,8 gram sabu, 10,75 gram ganja, 23 unit alat elektronik, serta beragam alat perkakas seperti satu buah palu, tiga obeng, satu senjata api rakitan, sepuluh butir amunisi, satu gunting, satu kunci L, dan beberapa barang lainnya seperti kaos, gitar, tas, serta dompet.

‎”Proses pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran, penghancuran menggunakan blender yang dicampur oli bekas, serta cara penghancuran lain untuk memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali,” pungkasnya.(TH05)

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...