Langsa. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum, termasuk narkotika jenis ganja dan sabu, serta sejumlah barang elektronik hingga senjata api rakitan,pada Kamis (23/04/2026).
”Pemusnahan barang bukti perkara tindakan pidana umum dan lainnya ini dilaksanakan setelah mendapatkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht),” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Langsa, Adi Tyogunawan.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 120,8 gram sabu, 10,75 gram ganja, 23 unit alat elektronik, serta beragam alat perkakas seperti satu buah palu, tiga obeng, satu senjata api rakitan, sepuluh butir amunisi, satu gunting, satu kunci L, dan beberapa barang lainnya seperti kaos, gitar, tas, serta dompet.
”Proses pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran, penghancuran menggunakan blender yang dicampur oli bekas, serta cara penghancuran lain untuk memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali,” pungkasnya.(TH05)














