Banda Aceh. RU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut dua terdakwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Inspektorat Aceh Besar dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/04/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyatakan terdakwa ZUA (46) dan JM (46) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Terdakwa ZUA (46 tahun) dan JM (46 tahun) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, serta membebani terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 5.000.000 subsidair 3 bulan penjara,” ujarnya melalui keterangan pers.
Selain itu, ZUA diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 256.825.900, sedangkan JM sebesar Rp 147.253.050.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 504.078.950.
Filman menjelaskan, seluruh kerugian negara telah dikembalikan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar dan kini diamankan di rekening Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Poin krusial dalam tuntutan perkara tersebut adalah keberhasilan upaya proaktif dalam pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Filman.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengamankan penitipan uang dari BPKD serta para terdakwa yang kemudian diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
“Sisa kewajiban akan terus diupayakan pemenuhannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Persidangan selanjutnya akan beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa atau penasihat hukum.
Kasus ini terungkap pada 2025 dan melibatkan pejabat Inspektorat Aceh Besar, yakni inspektur serta sekretaris.
Perbuatan tersebut berlangsung selama lima tahun, terkait penyalahgunaan anggaran SPPD tahun 2020 hingga Mei 2025.(Rel)














