Banda Aceh. RU – Dua warga Kabupaten Aceh Jaya diduga terlibat kasus penelantaran anak di Desa Leupeh, Kecamatan Lamno, Aceh Jaya, kini telah diamankan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan oleh Polsek Kuta Alam dan Unit Resmob Polres Aceh Jaya.
“Benar, dua orang yang diamankan oleh Polsek Kuta Alam dan Unit Resmob Polres Aceh Jaya, Minggu 12 April 2026 dan ada di dua lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ujar Erfan, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Senin (13/04/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan keluarga korban yang diterima Polres Aceh Jaya.
Hasil koordinasi lintas wilayah kemudian mengarah pada keberadaan pelaku di Banda Aceh hingga berhasil diamankan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial NM (20) yang ditangkap di salah satu gerai Indomaret, serta IS (20) di sebuah warung kopi. Keduanya berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan, dan kedua pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Iptu Erfan.
Saat ini, kasus penelantaran anak tersebut telah dilimpahkan dan ditangani Polres Aceh Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.(R015)














