Banda Aceh. RU – Dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) diamankan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda di Banda Aceh.
Keduanya diamankan sekitar pukul 01.20 WIB, Jumat, 25 September 2026, setelah polisi mengembangkan informasi dari saksi mengenai dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Geuce Meunara dan Banda Raya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, polisi turut mengamankan dua sepeda motor yang diduga hasil pencurian, yakni Yamaha Mio Soul dan Honda Supra.
“Dua terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Dizha berdasarkan hasil pengungkapan kasus tersebut, Sabtu (26/09/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi warga tentang dugaan pencurian sepeda motor oleh dua remaja.
Petugas kemudian mendatangi rumah FM dan mengamankannya.
Dari pemeriksaan awal, FM mengakui dugaan pencurian sepeda motor di dua lokasi bersama RKF.
Polisi kemudian bergerak ke rumah RKF dan mengamankan remaja tersebut yang juga mengakui keterlibatannya bersama FM.
Hasil pengembangan mengungkap sepeda motor Yamaha Mio Soul disimpan di rumah seorang warga di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
“Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan serta mengamankan sepeda motor tersebut,” tambahnya.
Sementara Honda Supra yang juga diduga hasil curian telah dijual ke sebuah gudang barang bekas seharga Rp700.000.
Kedua kendaraan kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polresta Banda Aceh.
Berawal dari Dua Laporan
Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan dua laporan polisi.
Laporan pertama dibuat Firdaus (51), warga Jalan Krueng Tripa, Kecamatan Banda Raya, pada 13 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, Firdaus menyebut Yamaha Mio Soul warna biru tahun 2008 bernomor polisi BL 6588 JE hilang pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Gampong Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya. Sepeda motor itu hilang saat korban melaksanakan shalat Subuh berjamaah di masjid.
Laporan kedua tercatat dengan Nomor LP/B/7/IX/2026/SPKT/Sek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 5 September 2026, terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Jaya Baru.
Karena kedua terduga pelaku masih berusia anak, Polresta Banda Aceh akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, serta pihak terkait dalam penanganan perkara.
Polisi masih melakukan penyidikan, termasuk penyelidikan, pengumpulan keterangan, pengamanan terduga pelaku, serta gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.(R10)













