Banda Aceh. RU – Mantan Penjabat Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, Asri BHR, dituntut pidana penjara 1 tahun 10 bulan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan APBG tahun anggaran 2020–2021.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Zaki Bunaiya dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (30/03/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata jaksa.
Selain pidana pokok, Asri BHR dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp 173.696.646.
Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti pidana satu tahun.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan terdakwa menyalahgunakan kewenangan pengelolaan anggaran lebih dari Rp 2 miliar, termasuk Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, dan pendapatan lain.
Temuan audit mencatat kas tunai tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 27.260.600, belanja fiktif alat pengeras suara dan ambal masjid Rp 12.665.000, serta pajak yang dipungut Rp 6.384.546 tidak disetorkan.
Selain itu, proyek fisik seperti pembangunan saluran gampong, rehabilitasi kantor keuchik, jalan rabat beton, dan plat beton mengalami kekurangan volume senilai total Rp 127.386.500.
“Laporan realisasi anggaran dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan 100 persen. Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya,” ujar JPU.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp 173.696.646 menurut audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.(R015)














