HRB Temui Menteri ATR/BPN, Bahas Tumpang Tindih HGU dan Konflik Lahan

Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin saat laporkan kasus dugaan pencaplokan lahan oleh PT Laot Bangko kepada Mentri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Jakarta. Rabu 6 Mei 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/MB017]

Jakarta. RU – Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin (HRB) mengupayakan penyelesaian konflik agraria dan penataan pertanahan melalui audiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Rabu (06/05/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan sejumlah persoalan strategis, meliputi tumpang tindih lahan hak guna usaha (HGU) dengan tanah warga, konflik antara masyarakat dan perusahaan, serta ketimpangan penguasaan lahan.

Selain itu, pemanfaatan tanah yang diduga melanggar aturan turut menjadi perhatian, termasuk penguasaan tanpa izin dan keberadaan lahan terlantar yang dinilai belum ditertibkan secara optimal.

“Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi kami Pemerintah Kota Subulussalam dalam memperjuangkan keadilan agraria dan penataan pertanahan yang lebih baik di daerah,” ujar HRB dalam keterangan resmi usai audiensi.

Secara khusus, ia menyoroti konflik warga dengan perusahaan perkebunan, termasuk persoalan yang melibatkan PT Laot Bangko.

Pemerintah daerah juga mengangkat dugaan aktivitas tanpa HGU oleh PT Sawit Panen Terus (SPT) yang dinilai berpotensi mengganggu kawasan strategis Ekosistem Leuser.

HRB turut mengusulkan peninjauan kembali HGU PT Mitra Sejati Bersama karena sebagian areal disebut telah berkembang menjadi permukiman masyarakat.

Dalam forum itu, Kementerian ATR/BPN menyatakan dukungan terhadap langkah penyelesaian, antara lain percepatan peninjauan dan penataan HGU, redistribusi tanah dari lahan terlantar maupun eks HGU kepada masyarakat, penertiban penguasaan yang tidak sesuai aturan, serta penyelesaian konflik melalui program reforma agraria.

Pemerintah Kota Subulussalam menegaskan komitmen menghadirkan keadilan agraria dan memastikan pengelolaan sumber daya pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Komitmen kami jelas, menghadirkan keadilan bagi masyarakat, melindungi hak-hak rakyat atas tanah, serta memastikan pengelolaan sumber daya agraria berjalan sesuai hukum dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” tutup HRB.(MB017)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...