Lhokseumawe.RU – Personel Unit Reskrim Polsek Nisam, Polres Lhokseumawe, menahan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MY (32), warga Desa Panton, dan M (36), warga Desa Paloh Mamprer. Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani.
Kapolres Lhokseumawe melalui Kapolsek Nisam AKP Muslim mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyerahan seorang pria oleh warga Desa Paloh Mamprer pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pria tersebut sebelumnya diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Setelah dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan juga mengaku terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” kata Muslim, Rabu (06/05/2026).
Dari pengakuan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa barang bukti narkotika jenis sabu berada pada seorang rekannya.
Personel Polsek Nisam pun bergerak menuju rumah terduga pelaku lainnya di Desa Paloh Mamprer.
Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil mengamankan M beserta barang bukti berupa dua paket sabu.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Nisam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe guna penanganan lanjutan.
Muslim juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.(TH05)














