Polisi Tangkap Dua Kurir yang Bawa Ganja 67 Kg

Ganja Aceh Timur
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi (kiri) memperlihatkan barang bukti narkotika jenis ganja di Polres Aceh Timur, Jumat (03/10/2025). (Foto: Dok Polres Aceh Timur)

Idi. RU – Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua kurir ganja serta mengamankan barang terlarang tersebut dengan berat mencapai 67 Kilogram

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi di Aceh Timur, mengatakan kedua pelaku berinisial IS (38) warga Kabupaten Gayo Lues dan AR (37) warga Sumatera Utara.

“IS dan AR ditangkap di SPBU, Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya ditangkap setelah mengambil ganja siap edar tersebut dari Kabupaten Gayo Lues untuk diedarkan ke Sumatera Utara,” katanya dikutip Sabtu (04/10/2025).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada Rabu 24 September 2025.

Informasi tersebut menyebutkan akan ada melintas di wilayah hukum Polres Aceh Timur satu unit kendaraan penumpang warna merah maron yang diduga mengangkut narkotika jenis ganja dari Kabupaten Gayo Lues.

“Dari informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menyelidikinya dengan pengamatan terhadap kendaraan yang melintas di beberapa titik dari perbatasan Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Aceh Timur,” kata Irwan Kurniadi.

Kemudian, petugas melihat satu unit minibus dengan nomor polisi BK atau dari Sumatera Utara seperti yang diinformasikan, dan petugas pun membuntuti minibus tersebut.

Pada tiba di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), petugas memeriksa minibus IS.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 72 bal ganja dengan berat 67 kilogram lebih yang menurut pengakuan IS, ganja tersebut akan dibawa ke Sumatera Utara.

IS juga menyebutkan seseorang berinisial AR terkait dengan ganja tersebut, dan petugas menangkap AR di Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Kapolres menyatakan IS dan AR dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya penjara pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Irwan Kurniadi.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...