Idi.RU – Pihak keluarga terduga pengedar sabu berinisial MAF (20) yang meninggal dalam pengejaran polisi, mengaku menemukan banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan pihak kepolisian.
Kuasa hukum keluarga MAF, Zaid Al Adawi pun meninjau langsung lokasi penemuan jasad korban pada Minggu, 26 April 2026, untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan keterangan resmi kepolisian yang sebelumnya menyebut korban diduga jatuh ke lereng.
Di lokasi, Zaid menilai deskripsi “lereng” yang disampaikan aparat tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi faktual.
Area yang disebut sebagai titik jatuh korban, menurut dia, lebih menyerupai bukit landai ketimbang lereng curam.
“Jika dikatakan jatuh hingga menyebabkan kematian, ini perlu dikaji ulang. Secara kasat mata, kondisinya tidak seperti yang dibayangkan,” ujar Zaid kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Ia juga menyoroti perbedaan keterangan ihwal posisi jasad saat ditemukan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, korban disebut dalam posisi terlentang. Sementara keterangan sebelumnya menyebut korban ditemukan terlungkup.
Selain itu, kuasa hukum mengungkapkan adanya sejumlah indikasi yang dinilai janggal pada tubuh korban. Berdasarkan pemeriksaan awal keluarga, terdapat memar di wajah, luka gores di leher dan lengan, serta dugaan bekas ikatan pada salah satu lengan.
Meski demikian, Zaid menegaskan seluruh temuan tersebut masih memerlukan pembuktian secara hukum melalui proses penyelidikan resmi.
“Ada hal-hal yang menurut kami tidak sekadar akibat jatuh. Ini perlu dibuktikan secara terang melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh sebelum menyampaikan kesimpulan ke publik, serta membuka proses penyelidikan secara transparan.
Penjelasan Polisi
Sebelumnya diberitakan, seorang terduga pengedar narkotika berinisial MAF (20) tewas setelah terjatuh ke lereng kebun sawit saat melarikan diri dari kejaran petugas Ditresnarkoba Polda Aceh, pada Kamis, 23 April 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen melalui Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu oleh seorang pelaku berinisial MB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan teknik undercover buy.
MB berhasil diamankan di halaman meunasah Desa Dama Pulo, Kecamatan Darul Aman, dengan barang bukti dua bungkus besar sabu yang dikemas dalam plastik bening.
“Dari hasil pemeriksaan, MB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MM dan sebagian sabu itu telah diberikan kepada MAF yang saat itu bersama MM sedang menunggu MB di kebun sawit,” kata Kombes Joko Krisdiyanto, Minggu 26 April 2026.
Berbekal keterangan tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati empat orang berusaha melarikan diri.
Dua pelaku, SD dan KT, kabur ke arah kanan, sementara MM dan MAF melarikan diri ke arah kiri menuju lereng kebun sawit.
Dalam pengejaran, petugas menemukan MM dalam kondisi kelelahan, dan kepada petugas, MM menyebut MAF terjatuh ke semak-semak di lereng.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan MAF dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan posisi telungkup.
“Saat pengejaran, MM menyampaikan jika rekannya, MAF, terjatuh ke semak di lereng. MAF ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan posisi telungkup. Saat dilakukan pemeriksaan, di saku celananya ditemukan satu bungkus sabu dalam kotak rokok,” ujarnya.
Ia mengatakan, kepala desa setempat dihadirkan sebagai saksi sebelum mengevakuasi MAF ke Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, MAF dinyatakan telah meninggal dunia.
“Pelaku MAF meninggal dunia diduga akibat terjatuh saat melarikan diri. Namun, kami masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan adanya unsur penganiayaan atau tidak,” kata Joko.(TH05)














