Polisi Tangkap Pencuri Uang Kotak Amal Masjid di Lueng Bata

Curi Kotak Amal
Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh, terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya. (Foto: Dok Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh. RU – Polisi mengamankan residivis seorang pencurian, SF (35) warga Kabupaten Pidie, seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian uang dari kotak amal masjid Jamik Gampong Lueng Bata, pada Minggu (01/03/2026) sekitar jam 04.06 WIB.

Tindak pidana yang terjadi ini dikategorikan dalam Perkara Pencurian  dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi menjelaskan, kejadian seperti ini pernah terjadi sebelumnya kini terulang kembali.

Sebelumnya, Polsek Lueng Bata beberapa waktu silam juga pernah mengamankan pelaku pencurian uang yang ada di dalam kotak amal Masjid Jamik, kini kejadian yang sama kembali terjadi.

Ia mengatakan, awalnya sekira pada jam 03.15 WIB, Mansyur yang merupakan warga setempat hendak pulang ke rumahnya  yang tidak jauh dari Masjid Jamik.

Saksi melihat seorang yang diduga pelaku (SF) sedang memasuki Masjid Jamik Lueng Bata dan hendak mengambil uang yang ada dalam kotak amal mesjid dengan menggunakan satu potong lidi panjang yang berukuran sekitar 30 centimeter yang sudah di beri lem di ujungnya.

“Saksi merasa curiga dengan yang bersangkutan sehingga ia menghampiri orang tersebut, namun SF berhasil melarikan diri ke pemukiman penduduk,” sebut Kapolsek.

Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Anggota Piket Polsek Lueng Bata.

“Anggota Reskrim Polsek Lueng Bata langsung merespon dan bergerak ke TKP serta mencari pelaku SF yang sudah melarikan diri.

Namun sekira pukul 04.06 WIB, pelaku yang bersembunyi di dalam perkarangan rumah warga di Gampong Batoh berhasil diamankan,” kata Kapolsek. 

Dari hasil interogasi, SF mengatakan sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang dalam kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata Kota Banda Aceh.

“Sudah lima kali ia melancarkan aksinya, namun kali ini gagal,” sebut AKP Rizu Fahmi.

SF melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali diantaranya, bulan Oktober 2025 sebesar Rp1,5 juta, bulan November 2025 sebanyak dua kali sebesar Rp1,3 juta lebih dan bulan Desember 2025 juga dua kali sebesar Rp2,6 juta lebih.

“Sehingga jika dikalkulasikan kerugian Badan Kemakmuran Masjid Jamik sebesar Rp5,5 juta rupiah,” ucap Kapolsek.

SF merupakan residivis kasus pencurian Kotak Amal di Masjid Jamik Lueng Bata pada tahun 2025. Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada tanggal 17 Agustus 2025 lalu. 

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lidi panjang  sebagai alat bantu yang digunakan pada saat melakukan pencurian, satu helai celana loreng (celana yang digunakan pada saat melakukan aksi pencurian) dan satu helai Jaket warna abu-abu dan coklat (jaket yang dipakai pada saat melakukan pencurian).(TH05)

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...