YS dan ND Tersangka Dugaan Khalwat Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pelanggaran Qanun Jinayat kepada JPU Kejari Banda Aceh. Kamis 25 Juni 2026 [Dok. Kejari Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pelanggaran Qanun Jinayat yang melibatkan pasangan non-muhrim hasil razia Syariat Islam di sebuah hotel kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh.

Dua tersangka berinisial YS (43) dan ND (41) diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh pada Kamis (25/06/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah khalwat dan ikhtilath.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, SH, MH, mengatakan kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari, mulai 25 Juni hingga 9 Juli 2026.

“Setelah proses Tahap II, perkara akan segera dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk proses penuntutan,” kata Muhammad Kadafi.

Perkara tersebut berawal dari patroli pengawasan dan penegakan Syariat Islam yang dilakukan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada Minggu, 24 Mei 2026 yang lalu.

Saat memeriksa Hotel Ayani di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, petugas mendatangi kamar nomor 708 yang ditempati YS dan ND.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya berada di dalam kamar tanpa pihak lain serta tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah.

Petugas juga menemukan celana dalam dalam kondisi basah di kamar mandi.

Berdasarkan keterangan penyidik, kedua tersangka mengakui bukan pasangan suami istri dan secara sadar melakukan perbuatan bermesraan berupa berciuman serta berpelukan di atas tempat tidur hotel.

Mereka kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, YS dan ND terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda setara paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya mendukung penegakan Syariat Islam di wilayah hukumnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha penginapan agar mematuhi ketentuan Syariat Islam yang berlaku di Aceh.(R015)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...