Nagan Raya. RU – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali terungkap di Kabupaten Nagan Raya setelah Satreskrim Polres setempat menggagalkan pengiriman sekitar tiga ton BBM, Rabu, 24 Juni 2026 dini hari.
Pengungkapan terjadi di Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, sekitar pukul 05.20 WIB, saat Unit Opsnal melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan distribusi BBM bersubsidi.
Petugas kemudian menghentikan satu unit mobil Isuzu Traga yang tengah mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Dua orang terduga pelaku berinisial D (43) warga Pidie dan A (30) asal Pidie Jaya langsung diamankan bersama barang bukti berupa kendaraan Isuzu Traga, dua tandon 1.000 liter, empat drum 200 liter, satu jeriken 35 liter berisi Bio Solar, selang, kunci kendaraan, serta dua telepon genggam.
Total BBM yang disita diperkirakan mencapai sekitar 3.000 liter atau tiga ton.
Dari hasil pemeriksaan awal, sopir mengaku muatan tersebut berasal dari sebuah gudang di Aceh Besar dan akan dikirim kepada penerima di wilayah Nagan Raya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga distribusi energi agar tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah,” tegasnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Kamis (25/06/2026).
Sebelumnya, pada 15 Juni 2026, Satreskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan dua kendaraan lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa di wilayah Darul Makmur.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)













