Polres Lhokseumawe Gelar Konpers Terkait Penembakan di Alue Lim

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, MSM., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, MSM., dan IPTU Yudha Prasetya, S.H., saat konferensi pers kasus penembakan di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim. Kamis 13 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Lhokseumawe. RU – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat.

Dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (13/11/2025), Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, MSM., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, MSM., dan IPTU Yudha Prasetya, S.H., menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kapolres menjelaskan, tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe dan Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu pelaku berinisial AG, warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

AG diduga sebagai eksekutor dalam pembunuhan terhadap M. Nasir Ismail, warga Gampong Alue Lim.

Peristiwa terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat korban berada di dekat rumahnya, dua pria datang menghampiri.

Tak lama kemudian, mobil hitam berhenti di lokasi, lalu terdengar dua kali letusan senjata api. Korban ditemukan tewas di pinggir jalan.

Polisi menyita satu pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif, dan mobil Avanza putih yang digunakan pelaku.

Selain itu, polisi masih memburu empat orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing RU, MJ, JL, dan IB, yang berperan sebagai penyuruh dan pendana.

“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Polres Lhokseumawe berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutupnya.(*)

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...