DJP Pidanakan Pengusaha tak Setor PPN, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

tersangka perpajakan
Tersangka perpajakan (tengah) bersama PPNS Kantor Wilayah DJP Aceh di Banda Aceh, Jumat (7/11/2025). (Foto: Humas Kanwil DJP Aceh)

Langsa. RU – Tim Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Aceh Agung Saptono Hadi di Banda Aceh, mengatakan tindak pidana perpajakan tersebut dengan seorang tersangka, yakni berinisial HB.

“Penyerahan berkas perkara beserta tersangka barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh pada Jumat, 7 November 2025.

Selanjutnya, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Langsa,” katanya.

Ia menjelaskan tersangka HB melalui perusahaan CV TR diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp454 juta.

“Selain itu, tersangka juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT PPN masa pajak April 2019, Mei 2019, serta Juli hingga Desember 2019,” kata Agung Saptono Hadi dikutip Minggu (09/11/2025).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HB melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan huruf i jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya paling singkat enam bulan penjara dan paling lama enam tahun penjara dan denda paling sedikit dua kali pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Agung Saptono Hadi menyebutkan penyelesaian proses penyidikan merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Kantor Wilayah DJP Aceh, Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejari Langsa.

Ia menambahkan DJP selalu mengedepankan asa ultimum remedium yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...