DJP Pidanakan Pengusaha tak Setor PPN, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

tersangka perpajakan
Tersangka perpajakan (tengah) bersama PPNS Kantor Wilayah DJP Aceh di Banda Aceh, Jumat (7/11/2025). (Foto: Humas Kanwil DJP Aceh)

Langsa. RU – Tim Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Aceh Agung Saptono Hadi di Banda Aceh, mengatakan tindak pidana perpajakan tersebut dengan seorang tersangka, yakni berinisial HB.

“Penyerahan berkas perkara beserta tersangka barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh pada Jumat, 7 November 2025.

Selanjutnya, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Langsa,” katanya.

Ia menjelaskan tersangka HB melalui perusahaan CV TR diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp454 juta.

“Selain itu, tersangka juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT PPN masa pajak April 2019, Mei 2019, serta Juli hingga Desember 2019,” kata Agung Saptono Hadi dikutip Minggu (09/11/2025).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HB melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan huruf i jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya paling singkat enam bulan penjara dan paling lama enam tahun penjara dan denda paling sedikit dua kali pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Agung Saptono Hadi menyebutkan penyelesaian proses penyidikan merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Kantor Wilayah DJP Aceh, Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejari Langsa.

Ia menambahkan DJP selalu mengedepankan asa ultimum remedium yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.(TH05)

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...