Kejari Aceh Besar Periksa 60 Saksi Kasus Korupsi SPPD

Tersangka Kasus SPPD
Dua tersangka tindak pidana korupsi SPPD saat di Kantor Kejari Aceh Besar, Jantho. (Foto: Dok Kejari Aceh Besar)

Jantho. RU – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyatakan sudah memeriksa sebanyak 60 saksi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan mengatakan puluhan saksi tersebut merupakan pihak terkait dengan SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2020 hingga Mei 2025.

“Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 orang saksi. Puluhan saksi tersebut merupakan pihak terkait. Pemeriksaan saksi masih berlanjut,” katanya dikutip Selasa (30/09/2025).

Terkait total anggaran dan kerugian negara dalam pengelolaan SPPD, Filman Ramadhan mengatakan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari ahli. Total anggaran dan kerugian negara akan disampaikan setelah ada hasil audit.

“Sedangkan tersangka dalam perkara ini dua orang yakni berinisial Z dan J. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka sepanjang ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam penyalahgunaan anggaran SPPD,” kata Filman Ramadhan.

Sebelumnya, penyidik Kejari Aceh Besar menetapkan Z selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dan J menjabat Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka tindak pidana korupsi SPPD tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga menahan keduanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho. Penahanan kedua tersangka guna kepentingan penyidikan.

Filman Ramadhan mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti keduanya sebagai pihak bertanggung jawab dalam penyimpangan pengelolaan anggaran SPPD tersebut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Serta melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Filman Ramadhan.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...