Langsa  

Wali Kota Langsa Minta Bupati Aceh Timur Jangan seperti Penagih Utang

Wali Kota Langsa
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra. (Foto: langsakota.go.id)

Langsa. RU – Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra menegaskan kepada Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky untuk tidak menjadi seperti penagih utang dalam persoalan kepemilikan aset dan pelaksanaan kewajiban keuangan.

‎”Kami menghormati sikap tegas yang disampaikan oleh Bupati Aceh Timur sebagai bentuk komitmen terhadap aset milik daerah dan perjanjian yang telah disepakati bersama pada era pemerintahan yang lalu, tapi jangan seperti debt collector dong,” kata Jeffry dikutip Kamis (28/08/2025).

Pernyataan ini disampaikan menanggapi desakan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky yang meminta Pemko Langsa segera membayar kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur yang berada di Langsa.

”Jika hingga batas tempo 2 September 2025 pembayaran tidak juga dilakukan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak,” ujarnya, Rabu (27/08/2025).

Terkait desakan tersebut, Jeffry menegaskan bahwa Pemko Langsa berkomitmen dalam setiap pengelolaan aset dan pelaksanaan kewajiban keuangan, dengan senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan berlaku.

Dia membenarkan perjanjian yang dimaksud telah ditandatangani pada tahun 2022. 

“Kami tidak menampik adanya dinamika teknis serta penyesuaian regulasi yang menyebabkan proses pembayaran kompensasi memerlukan waktu. Meski begitu, kami tegaskan bahwa komitmen Kota Langsa terhadap penyelesaian kewajiban tersebut tidak pernah luntur,” tegasnya.

‎Jeffry menjelaskan, jika Pemko Langsa sedang memfinalisasi skema penyelesaian kompensasi melalui mekanisme yang sah dan sesuai kaidah pengelolaan keuangan daerah dengan diketahui oleh DPRK Langsa.

Ia mengatakan, hal ini bukan sekadar soal membayar, tetapi juga terkait memastikan setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurutnya, kompensasi pembayaran itu dilakukan oleh tiga pihak yakni Pemerintah Provinsi Aceh, Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Timur. Sementara berdasarkan informasi dari BPKD Langsa, Pemprov Aceh telah membayar kompensasi, yang artinya secara hukum aset itu menurut perjanjian bukan lagi milik Aceh Timur sepenuhnya.

‎Wali kota juga mengimbau agar setiap proses penyelesaian antarpemerintah daerah dilakukan secara elegan, profesional, dan mengedepankan semangat kolaborasi, bukan melalui tekanan publik yang dapat memicu persepsi dan konflik antarwilayah.

‎“Kami terbuka untuk duduk bersama, kembali menyamakan persepsi dan menyusun langkah penyelesaian yang terukur serta saling menghormati. Jangan gunakan cara menggertak begitu-begitu, tidak baik kesannya, dikarenakan Aceh Timur maupun Langsa adalah bagian dari satu tubuh yang bernama Provinsi Aceh dengan tujuan sama membangun daerah dan menyejahterakan rakyat,” ujarnya.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...