Ketua KIP Tamiang Gugat Putusan DKPP ke PTUN Jakarta

Aceh Tamiang
Rita Afrianti, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang yang diberhentikan dari jabatan karena kasus suap Rp200 juta untuk penggelembungan suara Caleg pada Pemilu 2024. (Foto: barometeronline/net)

Kualasimpang. RU – Rita Afrianti yang diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang karena terbukti dalam kasus suap penggelembungan suara Caleg, menggugat DKPP RI ke PTUN Jakarta.

“Gugatan sudah kami daftarkan ke PTUN Jakarta, dan registernya sudah keluar,” kata Rita Afrianti kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (11/08/2025).

Pemberhentian yang dipersoalkan Rita itu diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 20-PKE-DKPP/I/2025.

Dalam sidang tersebut, Rita terbukti menerima uang Rp 200 juta dari seorang caleg DPRK untuk menggelembungkan suara Pileg 2024.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito pun menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan terhadap Rita Afrianti selaku Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.

Putusan tersebut mengabulkan pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rita Adrianti selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan memerintah Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito, yang membacakan putusan perkara tersebut, Senin (16/06/2025) lalu.

Atas putusan ini, Rita pun mengajukan gugatan keberatan dengan mendaftar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara : 261/G/2025/PTUN.JKT. Agenda pemeriksaan persiapan sidang pun akan digelar Rabu, 20 Agustus 2025 mendatang.

“Selaku warga negara yang baik, saya menghargai putusan DKPP. Tapi sebagai warga negara saya juga diharuskan mencari keadilan,” kata Rita.

Dalam perkara ini, Rita Afrianti melalui Kantor Hukum Herwansyah dan Rekan di Banda Aceh, dalam posisi mengajukan sanggahan dan keberatan atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yang menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan Ketua KIP Aceh Tamiang terhadap dirinya.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...