Kutacane. RU – Aparat Kepolisian Sektor Lawe Sigala-gala menangkap seorang pria berinisial DA (42) di kawasan kebun jagung Desa Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu 3 Mei 2026 lalu.
DA warga Desa Lawe Sigala Barat Jaya, diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar, mengatakan informasi dari warga menjadi dasar penyelidikan aparat di lapangan.
“Personel melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud dan mendapati seorang pria datang menggunakan sepeda motor,” ujar Patar kepada eahasiaumum.com, Senin (04/05/2026).
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menemukan DA berada di area kebun jagung.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi melihat gulungan kertas rokok yang mencurigakan di bagian kendaraan pelaku.
Ketika diminta mengambil benda tersebut, DA justru menjatuhkannya ke tanah.
Setelah diperiksa, gulungan kertas itu berisi narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Lawe Sigala-gala.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus kertas rokok berisi sabu seberat 0,14 gram, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Ipda Patar mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara,” kata Patar.(AFW016)














