Kajari Aceh Tenggara: Penanganan Kasus Proyek RR Rp 22 Miliar Dihentikan

Avatar photo
Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, saat memberi tanggapan kepada para pendemo di depan gerbang kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Selasa, 29 Juli 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/AFW016]
  • Dapat Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru

Kutacane. RU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menyatakan bahwa penanganan kasus proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) tahun anggaran 2023 senilai Rp 22 miliar telah dihentikan sejak Agustus 2024.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus tersebut masih berpeluang dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru yang sah.

“Kasus proyek RR dihentikan pada bulan Agustus tahun lalu. Namun, jika di kemudian hari ditemukan bukti-bukti baru yang dapat dijadikan alat bukti hukum, perkara dapat kami buka kembali,” kata Lilik saat menemui massa aksi dari Aliansi Sepuluh Pemuda di Kantor Kejari Aceh Tenggara, Selasa (29/07/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar sekelompok warga yang menamakan diri sebagai Aliansi Sepuluh Pemuda.

Pada saat unjuk rasa, mereka mempertanyakan transparansi penanganan kasus proyek RR yang merupakan bagian dari program penanganan pascabencana dan didanai melalui hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Koordinator aksi, Dahriansyah, menyampaikan bahwa proyek dengan anggaran besar tersebut tersebar di sejumlah titik di Aceh Tenggara.

Namun, penanganan kasusnya dinilai tidak transparan dan cenderung mengambang.

“Kami mengetahui bahwa kasus ini telah dilimpahkan dari Kejati ke Kejari Aceh Tenggara. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan. Jangan sampai ini menjadi ruang gelap yang menyembunyikan fakta,” ujarnya dalam orasi.

Lilik membantah adanya upaya menutup-nutupi proses hukum.

Ia menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan awal. Namun, pintu pelaporan tetap terbuka bagi masyarakat jika memiliki bukti pendukung.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, LSM, atau media untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi, asalkan disertai bukti dan dokumen yang lengkap,” ujar Lilik.(AFW016)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...