Kualasimpang. RU – Sebanyak 2.451 penduduk Kabupaten Aceh Tamiang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jumlah warga dimaksud merupakan penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman data dan foto KTP.
“Jumlah 2.451 wajib KTP ini merupakan dari jumlah 216676 jiwa penduduk Kabupaten Aceh Tamiang
wajib KTP berdasarkan data Mei 2025,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang, Ir. Adi Darma saat ditemui rahasiaumum.com diruang kerjanya, Senin (05/05/2025).
Dikatakan Adi Darma, total penduduk Aceh Tamiang pada Mei 2025 tercatat sebanyak 312.061 jiwa. Sedangkan yang belum melakukan perekaman KTP atau yang belum memiliki KTP didominasi oleh warga yang mayoritas sebagai pemula yang baru menamatkan pendidikannya di jenjang SMA.
Setiap harinya banyak warga yang datang ke Disdukcapil setempat untuk dilayani perekaman maupun mengurus pembuatan KTP baru.
Adi Darma yang intim disapa Abu ini menjelaskan, sejak beberapa waktu ini pihaknya tidak lagi melayani perekaman KTP dengan mendatangi ke masing-masing Kecamatan karena sudah tidak memiliki fasilitas lagi.
Dijelaskan, Disdukcapil saat ini sudah tidak dapat lagi terkoneksi dengan jaringan pusat terkait fasilitas perekaman yang dilakukan disetiap Kecamatan.
“Kita harapkan proaktifnya semua perangkat dijajaran Pemerintah desa untuk memerintahkan warganya yang belum memiliki KTP supaya segera datang ke Kantor Dinas Dukcapil membuat identisanya, yakni KTP,” pinta Abu.
Terang Abu, kesadaran masyarakat yang belum memiliki kartu identitas KTP perlu ditingkatkan melalui peringatan dari masing-masing Pemerintah desa, mengingat Disdukcapil kelililing tidak ada lagi fasilitas jaringan yang dapat terhubung ke pusat.(S011)














