Banda Aceh. RU – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo sudah menyetujui pengembalian status Blang Padang di Banda Aceh sebagai tanah wakaf.
“Presiden sudah memberikan petunjuk, beliau setuju lahan Blang Padang itu dikembalikan ke fungsinya semula sebagai tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda,” kata Yusril dikutip Sabtu (07/11/2026).
Ia mengatakan, pengembalian status lahan tersebut masih membutuhkan sejumlah tahapan, yakni pemerintah akan melakukan pengukuran ulang, dilanjutkan penetapan status tanah wakaf oleh Mahkamah Syariah Aceh.
Setelah itu, pemerintah perlu mencabut Surat Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan Blang Padang sebagai barang milik negara yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Pertahanan melalui Kodam Iskandar Muda.
Jika seluruh proses selesai, lahan tersebut akan dikembalikan menjadi tanah wakaf. Pengelolaannya direncanakan melibatkan takmir masjid sebagai nazir dan Pemerintah Aceh sebagai wakif.
Sebagai pengganti lahan yang selama ini digunakan Kementerian Pertahanan, kata Yusril, pemerintah telah menyepakati penyediaan dana melalui APBN untuk membeli lahan baru.(TH05)













