Banda Aceh. RU – Sebanyak 4.281 bidang tanah wakaf di Aceh saat ini dalam kondisi rawan sengketa karena belum memiliki kepastian hukum atau sertifikat resmi.
Merespons ancaman tersebut, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kanwil BPN Aceh, dan Kanwil Kemenag Aceh sepakat membentuk tim terpadu untuk mengebut legalitas aset umat yang selama ini terbengkalai.
Langkah ini diambil menyusul anjloknya tren sertifikasi pada tahun 2025 yang hanya mencapai 224 bidang, padahal pada tahun sebelumnya sempat menyentuh angka 1.282 sertifikat.
Untuk tahun 2026, tim menargetkan minimal 304 bidang tanah prioritas segera tuntas guna membentengi aset dari klaim pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triad menegaskan bahwa ketiadaan sertifikat seringkali membuat posisi nazir (pengelola) lemah saat berhadapan dengan gugatan di pengadilan.
“Pengadilan harus memutus berdasarkan fakta yuridis. Jika penerima wakaf tidak punya bukti tertulis, hakim mau tidak mau harus memenangkan penggugat. Sertifikasi ini adalah kunci mengamankan harta benda wakaf,” tegas Yudi, Rabu (15/04/2026).
Guna memangkas birokrasi, Kemenag Aceh akan mengerahkan petugas KUA dan penyuluh agama ke lapangan untuk membantu para nazir melengkapi dokumen tanpa harus menunggu laporan masuk.
“Dulu nazir yang melapor, sekarang kita yang datangi mereka agar proses administrasi tidak lagi dianggap sulit. Kepastian hukum ini juga pintu masuk untuk mengelola wakaf secara produktif,” ujar Kakanwil Kemenag Aceh, Azhari.(TH05)














