Redelong. RU – Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan 10 kasus narkotika di Kabupaten Bener Meriah.
Dalam operasi yang berlangsung pada 9-31 Oktober 2026 tersebut, polisi juga menemukan ladang ganja di Kampung Kenine, Kecamatan Timang Gajah.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah dalam konferensi pers di Mapolres Bener Meriah, Kamis (05/11/2026).
Dari 11 tersangka, enam orang dihadirkan dalam konferensi pers dengan pengawalan petugas bersenjata lengkap.
Adapun lima tersangka lainnya sedang menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bireuen.
Kapolres Bener Meriah AKBP Ricky Nugraha menjelaskan, dari 10 kasus yang diungkap, sembilan di antaranya telah tercatat dalam Laporan Polisi (LP) dan masih dalam proses penyidikan.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi dan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan ladang ganja di Kampung Kenine.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 18,49 gram, ganja seberat 702 gram, serta 70 batang tanaman ganja yang ditemukan di lahan warga.
Kapolres juga mengimbau masyarakat dan seluruh anggotanya untuk tidak menggunakan vape atau vapor guna mengantisipasi potensi peredaran narkotika melalui bahan cair.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya kepolisian.
Kerja sama tersebut diperlukan untuk melindungi generasi muda dan mewujudkan Kabupaten Bener Meriah yang aman, sehat, serta bebas narkoba.(BI09)













