Kualasimpang, RU – Pengawasan terhadap peredaran narkoba dan keberadaan barang terlarang di lingkungan lembaga pemasyarakatan diperketat.
Polres Aceh Tamiang bersama petugas Lapas Kelas IIB Kualasimpang dan sejumlah instansi terkait menggelar razia gabungan, Jumat (06/11/2026) sore.
Razia yang dipimpin Kapolres AKBP Robby Ansyari itu melibatkan Kepala Lapas Kualasimpang Akhmad Sobirin Soleh, Subdenpom, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang, serta personel kepolisian dan petugas lapas.
Pemeriksaan menyasar kamar hunian warga binaan, barang pribadi, dan sejumlah area di lingkungan Lapas yang berada di Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru.
Petugas memeriksa kemungkinan adanya narkotika, telepon genggam, senjata tajam, benda berbahaya, serta barang lain yang dilarang.
Dari razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang terlarang, yakni satu pisau kater, 10 alat cukur, satu gunting, empat mancis, tujuh paku, satu gunting kuku, tiga tali pinggang, satu cobek, satu mata gerinda, selang sepanjang 50 sentimeter, dan satu botol liquid vape.
Selain pemeriksaan barang, petugas juga melakukan tes terhadap lima warga binaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kelimanya negatif.
“Selain pemeriksaan barang, petugas juga melakukan tes terhadap lima orang warga binaan dengan hasil negatif,” ujar Robby Ansyari.
Robby mengatakan, razia gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk mempersempit ruang penyalahgunaan narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Sinergi antara Polres, Lapas, BNNK dan unsur terkait penting untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas narkoba,” ujarnya.(S04)













