Tapaktuan. RU – Tim Unit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Selatan menahan seorang pejabat Pemerintah Gampong Gunung Pulo, Kecamatan Kluet Utara, berinisial SA (45) atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kapolres Aceh Selatan melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, menjelaskan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 11 Mei 2026.
“Penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka pada 2 November 2026, serta surat perintah penangkapan dan penahanan pada 3 November 2026,” ungkapnya, pada Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur gampong agar mengelola Dana Desa sesuai ketentuan.
“Saat ini, tersangka SA sudah diserahkan ke Sat Tahti Polres Aceh Selatan untuk menjalani masa penahanan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan melanjutkan tahapan penyidikan,” ujarnya.(TH05)













