Idi. RU – Seorang petani berinisial AA (45) diitangkap karena dugaan menanam tanaman ganja di kebun yang digarapnya di Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 23 batang tanaman ganja berusia sekitar dua bulan, yang diduga sengaja disamarkan dengan tanaman cabai,.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, AA mengaku telah menanam tanaman ganja tersebut tanpa sepengetahuan pemilik kebun,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Aris Cai Dwi Susanto dikutip Selasa ( 03/11/2026).
Selanjutnya, AA beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres mengajak masyarakat tidak terlibat dalam penanaman, penyimpanan, maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Masyarakat pun diminta melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan diduga berkaitan dengan narkotika di lingkungannya.(TH05)













