Meulaboh. RU – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pengeroyokan terhadap Dafa, seorang remaja berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Hingga Selasa (3/11/2026), polisi telah memeriksa 11 orang. Dari jumlah tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus saksi.
Selain itu, masih ada dua orang lagi yang belum menjalani pemeriksaan karena belum memenuhi panggilan penyidik. “Jadi, untuk sementara, ada delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang lagi masih berstatus saksi,” kata Deno.
Menurut Deno, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan sepeda milik salah satu rekan para tersangka yang diduga diambil oleh korban.
“Para tersangka ini dari komunitas bersepeda, dimana seorang anggotanya kehilangan sepeda, dan sepeda itu didapatkan dalam penguasaan korban. Sehingga terjadi perbuatan perundungan tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana di atas enam tahun.(TH05)













