Meulaboh. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan tersangka berinisial TA (39) warga Gampong Meunasah Tuha, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terkait pengadaan sapi ternak dalam program ketahanan pangan dengan kerugian mencapai Rp87,2 juta lebih.
“Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Meulaboh, setelah kasus ini diserahkan ke kejaksaan dan perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Lutfi dikutip Minggu (21/06/2026).
Kasus ini bermula dari adanya perjanjian atau kesepakatan pengadaan sapi ternak untuk program ketahanan pangan di Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, yang bersumber dari dana desa.
Pelapor dalam kasus ini berinisial WR, warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Berdasarkan kesepakatan tersebut, sejumlah sapi berada di bawah penguasaan tersangka TA.
“Namun, sejak Juli 2022, pelapor merasa dirugikan karena tersangka diduga telah menjual sembilan ekor sapi milik pelapor tanpa izin dan sepengetahuannya,” kata Ahmad Lutfi.
Puncak dari perselisihan ini terjadi di Gampong Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Rabu14 September 2022, sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelapor mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada tersangka.
Dalam keterangannya, tersangka TA mengakui semua perbuatannya dan sempat berjanji akan membayar seluruh kerugian pelapor.
Namun, hingga kasus ini bergulir ke ranah hukum, tersangka belum juga mengembalikan uang tersebut.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiel berupa uang tunai dengan total mencapai Rp87,2 juta.
Tersangka TA dibidik dengan pasal berlapis terkait penggelapan dan penipuan dan disangkakan melanggar Pasal 486 Jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(TH05)













