Gadaikan Ulang Motor Mahasiswi Tanpa Izin, Sorang Pria Ditangkap Polisi

Polisi mengamankan EPA terduga pelaku pengalihan gadai kendaraan seorang mahasiswi tanpa izin, di Banda Aceh. Sabtu 31 Oktober 2026 [Dok. Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Sepeda motor milik seorang mahasiswi yang semula digadaikan kepada seorang pria justru berpindah tangan melalui sejumlah transaksi tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kasus dugaan penggelapan tersebut berujung pada penangkapan EPA (45), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.

EPA ditangkap pada Jumat, 30 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban, Evi Muliani (25), warga Kabupaten Pidie Jaya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 25 Juni 2026.

Saat itu, korban menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BL 3037 OK kepada EPA senilai Rp 5,5 juta dengan jangka waktu penebusan satu bulan.

Namun, sehari setelah menerima kendaraan tersebut, EPA diduga kembali menggadaikannya kepada pihak lain tanpa izin pemilik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 26 Juni 2026, motor tersebut digadaikan kepada Randa Puji Sukma senilai Rp 6 juta.

Pada hari yang sama, kendaraan itu kembali terlibat dalam transaksi gadai antara Alfan Juan dan Randa Sukma dengan seseorang yang disebut Kak Ita Cot Yang senilai Rp 6,5 juta.

“Transaksi tersebut terungkap berdasarkan sejumlah kuitansi yang kemudian dikumpulkan penyidik sebagai barang bukti,” kata Kompol Dizha dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Kasus ini terungkap ketika masa gadai berakhir dan korban hendak menebus kendaraannya.

Namun, EPA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut meskipun telah diminta oleh korban.

Evi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh pada 8 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Setelah memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup serta melaksanakan gelar perkara khusus, polisi menetapkan EPA sebagai tersangka.

“Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan tiga lembar kuitansi transaksi gadai Honda Scoopy BL 3037 OK, masing-masing senilai Rp 5,5 juta, Rp 6 juta, dan Rp 6,5 juta,” kata mantan Kapolsek Kuta Alam itu.

Kini, tersangka telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik juga akan melanjutkan pendalaman perkara, menerbitkan daftar pencarian barang (DPB), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penanganan kasus tersebut,” pungkas Kasatreskrim.(R10)

Di Balik Batu Bata, Peluh Aisyah dan Parman Menyambung Hidup

Banda Aceh. RU – Gerimis membasahi tumpukan tanah liat dan batu bata di sebuah tempat...

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...