Diduga Lakukan KDRT dan Aniaya Anak, Pria di Banda Aceh Ditangkap

Tampak proses penangkapan dan penahanan NUR (49) yang diduga melakukan penganiayaan istri dan anak. Jumat 30 Oktober 2026 [Dok. Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, diamankan polisi atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan penganiayaan terhadap anaknya sendiri.

NUR ditangkap personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial DY (41) pada 26 September 2026, dengan nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Menurut Dizha, dugaan kekerasan bermula ketika korban berada di rumah orangtuanya pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, suaminya meminta korban segera pulang dengan disertai ancaman akan menyiramnya menggunakan air keras jika tidak menuruti permintaan tersebut.

Terlapor juga diduga mengancam akan membunuh anak dan keluarga korban. Karena ketakutan, DY akhirnya pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, korban terlibat cekcok dengan suaminya.

Perselisihan tersebut diduga berujung pada penganiayaan terhadap korban dan anak mereka hingga sang anak terjatuh ke aspal di depan rumah.

Ketika berusaha melindungi anaknya, korban kembali mengalami kekerasan.

Terlapor diduga menendang paha kiri korban satu kali saat hendak mengambil sandal di depan pintu rumah.

Atas kejadian itu, korban melaporkan suaminya ke Polresta Banda Aceh.

Polisi Tetapkan Tersangka

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melaksanakan gelar perkara.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa NUR berada di rumahnya di Desa Setui.

Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan NUR dengan memperlihatkan surat perintah penangkapan.

Pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara ini, NUR diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dizha mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti, menggelar perkara pada tahap penyelidikan dan penyidikan, serta menetapkan tersangka.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.(R10)

Di Balik Batu Bata, Peluh Aisyah dan Parman Menyambung Hidup

Banda Aceh. RU – Gerimis membasahi tumpukan tanah liat dan batu bata di sebuah tempat...

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...