Empat Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Aceh Selatan, Polisi Sita 18,86 Gram

Empat terduga pengedar sabu yang ditangkap Polisi di Aceh Selatan. Kamis 29 Oktober 2026 [Dok. Polres Aceh Selatan/rahasiaumum.com]

Aceh Selatan. RU – Empat orang terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan di Kecamatan Kluet Utara dan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (29/10/2026).

Dari penindakan yang berlangsung dalam waktu kurang dari delapan jam itu, polisi menyita 31 paket sabu dengan berat bruto 18,86 gram.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dan menemukan keberadaan para terduga pelaku.

Penindakan pertama dilakukan di Desa Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, sekitar pukul 01.00 WIB.

Polisi menangkap NA (29) dan menyita lima paket sabu seberat bruto 2,01 gram.

Setengah jam kemudian, petugas menangkap MI (24) di Desa Limau Purut dengan barang bukti satu paket sabu seberat 2,37 gram beserta sejumlah barang lainnya.

Pada pagi hari, sekitar pukul 08.00 WIB, polisi menangkap SB (44) di Desa Koto, Kecamatan Kluet Tengah.

Dari tangan SB, petugas menyita 23 paket sabu seberat bruto 7,07 gram.

Pengembangan kasus berlanjut ke Desa Malaka. Sekitar pukul 08.30 WIB, polisi menangkap MA (31) dan menyita dua paket sabu seberat bruto 7,41 gram.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 31 paket sabu dengan berat bruto 18,86 gram.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain timbangan digital, plastik klip, alat isap sabu, telepon genggam, dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Aceh Selatan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Polres Aceh Selatan menyatakan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkotika.

Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.(*)

Di Balik Batu Bata, Peluh Aisyah dan Parman Menyambung Hidup

Banda Aceh. RU – Gerimis membasahi tumpukan tanah liat dan batu bata di sebuah tempat...

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...