Aceh Selatan. RU – Empat orang terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan di Kecamatan Kluet Utara dan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (29/10/2026).
Dari penindakan yang berlangsung dalam waktu kurang dari delapan jam itu, polisi menyita 31 paket sabu dengan berat bruto 18,86 gram.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dan menemukan keberadaan para terduga pelaku.
Penindakan pertama dilakukan di Desa Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi menangkap NA (29) dan menyita lima paket sabu seberat bruto 2,01 gram.
Setengah jam kemudian, petugas menangkap MI (24) di Desa Limau Purut dengan barang bukti satu paket sabu seberat 2,37 gram beserta sejumlah barang lainnya.
Pada pagi hari, sekitar pukul 08.00 WIB, polisi menangkap SB (44) di Desa Koto, Kecamatan Kluet Tengah.
Dari tangan SB, petugas menyita 23 paket sabu seberat bruto 7,07 gram.
Pengembangan kasus berlanjut ke Desa Malaka. Sekitar pukul 08.30 WIB, polisi menangkap MA (31) dan menyita dua paket sabu seberat bruto 7,41 gram.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 31 paket sabu dengan berat bruto 18,86 gram.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain timbangan digital, plastik klip, alat isap sabu, telepon genggam, dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Aceh Selatan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Polres Aceh Selatan menyatakan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkotika.
Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.(*)













