Banda Aceh. RU – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh menemukan 6.819 produk bermasalah dalam pengawasan di Kabupaten Aceh Besar, Rabu, 21 Oktober 2026.
Temuan tersebut terdiri dari 1.777 produk kosmetik dan obat bahan alam tanpa izin edar serta 5.042 produk obat yang disalurkan distributor tanpa izin dan kewenangan.
Pengawasan ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023, Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Produk tanpa izin edar dan distribusi melalui jalur tidak resmi berisiko tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, serta penanganan produk.
Ketua Tim Inspeksi Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BBPOM Aceh, Darwin Syah Putra, menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peredaran produk.
“Pengawasan ini merupakan langkah untuk memastikan produk yang beredar dikelola dan disalurkan melalui jalur yang sesuai ketentuan. Pelaku usaha harus memastikan legalitas produk serta memenuhi persyaratan perizinan dan kewenangan distribusi. Kepatuhan ini penting untuk menjaga mutu produk dan melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi persyaratan,” ujar Darwin dalam keterangan yang diterima rahasiaumum.com, Kamis (29/10/2026).
Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan pembinaan dan peringatan kepada pelaku usaha.
Seluruh produk temuan dimusnahkan oleh pelaku usaha dengan disaksikan petugas BBPOM Aceh.
Pelaku usaha juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
BBPOM Aceh mengimbau masyarakat memeriksa legalitas kosmetik dan obat bahan alam sebelum membeli.
Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi Cek BPOM.
Masyarakat juga diminta melaporkan produk yang diduga ilegal melalui saluran pengaduan resmi BBPOM Aceh.(R10)













