Blangpidie. RU – Setelah sempat melarikan diri, dua pria bersaudara berinisial M dan E akhirnya ditangkap polisi terkait kematian R (24), warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh.
Korban diduga tewas akibat penganiayaan yang dipicu perselisihan saat bermain domino.
Kedua terduga pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya di Desa Lhang, Kecamatan Setia, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Keduanya kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Abdya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah warung atau gubuk yang dikenal warga sebagai lapak di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot.
Berdasarkan keterangan penyidik, perselisihan bermula dari permainan domino yang melibatkan korban dan adik terduga pelaku. Kakaknya kemudian ikut campur hingga korban mengalami luka berat.
R sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit umum daerah (RSUD).
Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Maiyudi mengatakan, polisi menangkap kedua terduga pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan mereka.
Personel Unit I Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Maiyudi kemudian melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil diamankan.
“Benar, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku di Desa Lhang, Kecamatan Setia, sekitar pukul 07.00 WIB. Keduanya kini sudah berada di Satreskrim Polres Abdya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Maiyudi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu buah balok yang diduga berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyidik kini memeriksa kedua terduga pelaku secara intensif untuk mengungkap kronologi dan motif kejadian.
“Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Maiyudi.
Polisi menangani kasus ini sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 352 ayat (4) juncto Pasal 358 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pria tersebut masih berstatus terduga pelaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(T08)













