Banda Aceh. RU – Dua pria berinisial DM (39) dan HM (27) diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh terkait dugaan pencurian dan penadahan telepon genggam milik pedagang.
Pengungkapan ini berkaitan dengan dua kasus pencurian yang sempat viral di media sosial.
Keduanya ditangkap di sebuah warung kopi di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Rabu, 21 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi menyita enam unit telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3057 VK yang diduga digunakan saat beraksi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan pencurian dari masyarakat.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pria yang diduga sebagai pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menjual barang hasil kejahatan tersebut kepada pria yang diduga sebagai penadah,” kata Dizha, Jumat (23/10/2026) sore.
Dua perkara tersebut masing-masing dialami Novi Zaliya (40), warga Kecamatan Kuta Raja, dan Amira Sabrina (23), warga Kabupaten Aceh Selatan.
Kasus pertama terjadi di sebuah warung kopi di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat korban berjualan nasi, seorang pria yang memesan makanan diduga mengambil telepon genggam yang diletakkan di atas meja ketika korban menyiapkan pesanan. Aksi tersebut diketahui melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV. Pelaku kemudian pergi dengan alasan akan kembali untuk membayar pesanannya, tetapi tidak kembali.
Kasus kedua terjadi pada Senin, 19 Oktober 2026 sekitar pukul 17.35 WIB.
Saat Amira berjualan kue, seorang pria yang mengendarai Honda Beat bernomor polisi BL 3057 VK diduga berpura-pura memesan makanan.
Ketika korban menyiapkan pesanan, pria tersebut mengambil telepon genggam Oppo A54 berwarna Starry Blue dari meja kasir, lalu melarikan diri.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan DM dan HM di sebuah warung kopi di Kecamatan Lueng Bata.
Petugas kemudian mengamankan keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Enam telepon genggam yang disita terdiri atas Vivo Y31 putih, Vivo Y71 emas, Oppo A54 Starry Blue, Vivo V7 emas, Realme 10 hitam, dan Samsung Galaxy A32 putih.
Polisi masih mendalami kepemilikan serta keterkaitan setiap barang bukti dengan laporan pencurian yang ditangani.
Kedua pria tersebut kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterkaitan barang bukti dengan perkara lain dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.(R10)













