Kualasimpang. RU – Rahimuddin Amin, S.H., resmi dilantik sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, pada Jumat (23/10/2026).
Pengangkatan tersebut merupakan bagian dari pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelantikan itu didasarkan pada Keputusan Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi Nomor 800.1.3.3/22.02/2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Rahimuddin terpilih setelah mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Gelombang Pertama tahun 2026.
Dalam sambutannya, Ismail menegaskan bahwa jabatan Sekretaris DPRK tidak sekadar berkaitan dengan urusan administrasi, persuratan, persidangan, dan anggaran.
Jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam menjembatani hubungan antara pemerintah daerah sebagai lembaga eksekutif dan DPRK sebagai lembaga legislatif.
“Selama ini, kerap muncul anggapan keliru yang menempatkan posisi Sekretaris DPRK seolah-olah hanya soal pekerjaan administratif rutin, sekadar urusan surat-menyurat, persidangan, dan anggaran. Pandangan yang sempit ini perlu segera diluruskan,” sebut Ismail.
Menurut Ismail, Sekretaris DPRK memiliki tanggung jawab administratif kepada bupati melalui sekretaris daerah, sekaligus berkewajiban memfasilitasi kebutuhan operasional dan kelembagaan pimpinan serta anggota dewan.
Karena itu, jabatan tersebut membutuhkan kemampuan menjaga keseimbangan hubungan antara eksekutif dan legislatif.
Ia mengibaratkan Sekretaris DPRK sebagai konduktor yang memastikan gagasan politik dewan dan pelaksanaan teknis pemerintah daerah berjalan selaras demi kesejahteraan masyarakat Aceh Tamiang.
Kepada Rahimuddin, Ismail menyampaikan tiga pesan utama. Pertama, menjalankan peran sebagai fasilitator yang netral dan profesional dalam mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRK dengan mengedepankan objektivitas serta akuntabilitas.
Kedua, membangun komunikasi yang terbuka antara eksekutif dan legislatif untuk mencegah kesalahpahaman serta memastikan dinamika politik dapat diterjemahkan menjadi langkah administratif yang efektif.
Ketiga, menjaga kepercayaan publik dengan memastikan setiap kebijakan dan layanan yang difasilitasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ismail menegaskan, hasil seleksi terbuka menjadi dasar kepercayaan terhadap Rahimuddin untuk mengemban jabatan tersebut.
Ia berharap kepercayaan itu dibuktikan melalui kinerja nyata, kemampuan menghadapi tekanan, serta ketepatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Dengan jabatan baru tersebut, Rahimuddin diharapkan mampu memperkuat koordinasi kelembagaan DPRK dan pemerintah daerah serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Aceh Tamiang.(S04)













