Aceh Barat. RU – Empat orang diamankan Polres Aceh Barat dalam penanganan dugaan penyediaan fasilitas atau promosi jarimah zina di sebuah rumah di Kecamatan Johan Pahlawan, Rabu, 21 Oktober 2026 malam.
Polisi turut menyita enam unit telepon genggam dan uang tunai Rp 400.000.
Keempat orang tersebut terdiri atas tiga perempuan berinisial ONS, TR, dan ARM, serta seorang laki-laki berinisial MF.
Mereka diamankan sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi.
Personel Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat kemudian membawa keempat orang beserta barang bukti ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi menyampaikan, penanganan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Menurut Deno, informasi masyarakat dapat menjadi petunjuk awal untuk menelusuri dugaan tindak pidana.
Namun, penanganan perkara tetap harus didasarkan pada fakta dan bukti yang ditemukan serta dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
“Dalam perkara ini, para terduga disangkakan melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, terkait penyediaan fasilitas atau promosi jarimah zina. Proses penanganannya juga mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat,” ujar Deno, Jumat (23/10/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)













