Aceh Barat. RU – Aparatur Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, menyepakati pembayaran upah anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), Herman, sebesar Rp 1,2 juta setelah dimediasi Polsek Johan Pahlawan, Jumat (23/10/2026).
Pembayaran dijadwalkan paling lambat 6 November 2026.
Herman sebelumnya mengadukan dugaan belum dibayarkannya upah selama empat bulan pada 2025.
Ia mengaku mengalami kerugian karena upah anggota Linmas lainnya disebut telah dibayarkan.
Pengaduan tersebut disampaikan ke Polsek Johan Pahlawan pada 14 Oktober 2026.
Menindaklanjuti pengaduan itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Johan Pahlawan melakukan penyelidikan dan memfasilitasi mediasi dengan aparatur gampong.
Keuchik Padang Seurahet Safril menjelaskan, berdasarkan informasi administrasi yang diterimanya, pembayaran upah Herman sebelumnya tercatat telah disalurkan kepada Merisnawati, yang menangani urusan pemerintahan gampong.
Dalam mediasi, Safril bersama Ketua Tuha Peut Huddin Nasution menyepakati pembayaran Rp 1,2 juta kepada Herman melalui bendahara gampong.
Aparatur gampong juga berkomitmen menyerahkan kuitansi dan dokumentasi pembayaran kepada Unit Reskrim setelah pembayaran dilakukan.
Kapolsek Johan Pahlawan IPTU Boby Apriyudi menekankan pentingnya penanganan pengaduan masyarakat secara profesional melalui klarifikasi, komunikasi, dan penyelesaian sesuai ketentuan.
Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan yang disetujui Herman.
Polsek Johan Pahlawan akan menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai kewenangan untuk memastikan penyelesaian pengaduan tersebut.(*)













