Meulaboh. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dimana polisi menyita 76 liter solar subsidi di dalam mobil tersangka.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi, mengatakan S diamankan pada Kamis malam, 15 Oktober 2026, di Jalan Gajah Mada, Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Penindakan dilakukan setelah petugas membuntuti mobil yang dikendarai S dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kendaraan tersebut menarik perhatian petugas karena menggunakan nomor polisi berbeda pada bagian depan dan belakang, yakni B 8054 EV di depan dan BK 1807 FF di belakang.
“Dalam penindakan tersebut, turut diamankan satu unit mobil Isuzu berwarna hijau, dua jeriken berisi solar bersubsidi, satu jeriken kosong, serta satu unit pompa penyedot minyak. Saat dilakukan pemeriksaan, S tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan BBM yang diminta petugas,” kata Deno, Jumat (16/10/2026).
Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan dua jeriken berisi solar subsidi dengan total sekitar 76 liter, satu jeriken kosong berkapasitas 33 liter, serta sebuah pompa penyedot minyak.
Menurut Deno, solar tersebut diduga diperoleh dari pengisian di SPBU Gunung Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, dan SPBU Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
S juga diduga hendak kembali mengisi BBM di SPBU Manekroo, Aceh Barat, sebelum kendaraannya dihentikan petugas.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik masih mendalami asal BBM dan dugaan modus pengangkutannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(TH05)













