Tapaktuan. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memusnahkan barang bukti dari 33 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Aceh Selatan, Tapaktuan, Jumat (16/10/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 64,38 gram, 15 unit handphone, 3 buah timbangan digital, 6 buah bong alat hisap sabu, 5 buah kaca pyrex, 9 buah gunting, 10 buah mancis, 3 jerigen berisi tuak, 2 fiber tempat penyimpanan tuak, 2 buah parang, dan 1 buah batu,” ujarnya.
“Barang bukti tersebut berasal dari 33 perkara yang terdiri dari 14 perkara narkotika, 6 perkara pelecehan, 4 perkara maisir, 3 perkara TPPO, 2 perkara penganiayaan, serta masing-masing 1 perkara pencurian, ITE, khamar, dan pembakaran,”kata Kajari Aceh Selatan, Rozano Yudistira SH MH.
Pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan amar putusan pengadilan periode Mei hingga Oktober 2026, sesuai dengan Siaran Pers Nomor: PR-19/L.1.19/Dti.2/10/2026.
“Langkah ini untuk memastikan barang bukti yang diperintahkan dimusnahkan tidak disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat,” tambahnya.(TH05)













