Redelong. RU – Seorang ibu muda berusia 27 tahun berinisial HA, menjadi tersangka kasus kebakaran sebuah vila di Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
Perempuan asal Aceh Tengah ini ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar sarung bantal yang kemudian memicu api membesar dan menghanguskan bangunan yang mereka sewa, pada Senin (12/10/2026) lalu.
Peristiwa itu bermula dari cekcok antara HA dan suaminya. Setelah pertengkaran, sang suami meninggalkan vila yang mereka sewa. HA yang kesal ditinggal sendiri, kemudian membakar sarung bantal hingga membuat api membesar tak terkendali hingga membakar bangunan vila.
“Villa milik Chadijah (45) itu akhirnya hangus terbakar. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 500 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, Kamis (15/10/2026).
Chadijah yang mengetahui informasi kebakaran itu dari seorang tetangga, kemudian mendatangi lokasi dan mendapati bangunan tersebut sudah hangus dilalap api.
Kejadian itu pun selanjutnya ia dilaporkan ke Polres Bener Meriah, yang kemudian menetapkan HA sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2026), setelah memeriksa saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.
“Saat ini, HA sudah ditahan di rumah tahanan Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Julpandi.(TH05)













