Banda Aceh. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap delapan terpidana perkara jinayat di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (15/10/2026).
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Zoel Fadhlan, mengatakan para terpidana dieksekusi setelah perkara mereka diputus oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
“Ada 8 orang yang kita eksekusi hari ini, 3 jarimah zina, 2 jarimah ikhtilath, dan 1 orang jarimah maisir,” kata Zoel.
Dalam keterangannya, Zoel juga menyinggung proses eksekusi terhadap mantan Kepala Inspektorat.
Menurut dia, berkas perkara tersebut dikembalikan karena masih terdapat kekurangan bukti yang harus dilengkapi.
“Hal tersebut ada bukti yang kurang dan harus dilengkapi agar proses eksekusi disegerakan,” ujarnya.
Zoel menjelaskan, kelengkapan bukti diperlukan agar proses hukum terhadap mantan Kepala Inspektorat tersebut dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, eksekusi terhadap delapan terpidana lainnya dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.(RSR12)













