Banda Aceh. RU – Sebanyak 11 terhukum menjalani putusan Mahkamah Syar’iyah melalui eksekusi hukuman cambuk di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (20/08/2026).
Hukuman tersebut merupakan bagian dari penerapan hukum jinayat berdasarkan qanun Aceh.
Pelaksanaan eksekusi disaksikan Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, Kasatpol PP Kota Banda Aceh, unsur Forkopimda, serta masyarakat.
Kasi Pidana Hukum Umum Kejaksaan Kota Banda Aceh, Zulfatan, mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk menjadi bentuk kepastian dan penegakan hukum sekaligus sarana memberikan penyadaran kepada para terhukum.
“Pelaksanaan hukuman ini memberikan efek pencegahan serta pendidikan bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam dan qanun Aceh,” kata Zulfatan dalam laporannya.
Sebelas terhukum yang dieksekusi yakni Yusri bin Ramli, Nadia binti Nurdin, Dedy Ismunanda, Mary binti Syahrudin, Syahrulkaris binti Mulyani, Randi Maulana binti Abu Bakar, Nur Agustin binti Zulkifli, Aji Abonia binti Syahri, Azhar binti Abdul Salam, Siti Amelia binti Harun Syah, dan Marisa binti Munanda.

Berdasarkan jenis jarimah, mereka dihukum atas perkara ikhtilat, khalwat, dan zina.
Empat terhukum dalam perkara ikhtilat masing-masing menjalani 22 kali cambukan.
Dua terhukum kasus khalwat mendapat hukuman masing-masing tujuh kali cambukan.
Adapun empat terhukum dalam perkara zina masing-masing menjalani 100 kali cambukan.
Zulfatan menjelaskan, hukuman takzir yang dijalankan telah dikurangi berdasarkan masa penahanan masing-masing terhukum sesuai amar putusan.
Sementara dalam perkara zina yang termasuk hukuman hudud, masa penahanan diperhitungkan berdasarkan ketentuan dalam putusan Mahkamah Syar’iyah.
Eksekusi berlangsung di hadapan masyarakat yang hadir di Taman Sari.
Pelaksanaan tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum jinayat yang berlaku di Aceh.(RSR12)













