Kualasimpang. RU – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, memasuki babak baru.
Polisi menangkap seorang pria berinisial TLDA (22) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang IPTU Wahyudi, mengatakan penangkapan TLDA merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/112/VI/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh, tertanggal 12 Juni 2026.
Peristiwa itu berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun Cempaka, Desa Benua Raja.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan hingga mengantongi informasi mengenai dua orang yang diduga terlibat.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut,” ujar IPTU Wahyudi, Kamis (20/08/2026).
Keberadaan TLDA diketahui pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, yang bersangkutan berada di rumahnya.
Setelah mendapatkan surat perintah penangkapan dari penyidik, Tim Opsnal mendatangi lokasi dan mengamankannya sekitar pukul 03.30 WIB pada Kamis.
TLDA kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun terduga pelaku lainnya, Dimas, telah lebih dahulu diamankan Unit I Resum Satreskrim Polres Aceh Tamiang.
Ia juga telah dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mencari barang bukti dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap para terduga pelaku juga dilakukan guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut terkait perkara ini serta keberadaan barang bukti,” tegas Wahyudi.
Polres Aceh Tamiang melalui Satreskrim menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat di wilayah hukumnya.(S04)













